Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2025

ANCAMAN DUDUK DIATAS KUBURAN

Gambar
 Dalil duduk di atas kuburan عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ  “Dari Abu Hurairah RA, Ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Seandainya seseorang duduk di atas bara api sehingga membakar pakaiannya sampai kulitnya, itu lebih baik baginya dibandingkan duduk di atas kuburan’,” (HR Muslim).   Dari hadits ini jelas sekali bahwa duduk di atas kuburan adalah haram. Hal itu tampak dari cara Nabi membuat perumpamaan bahwa orang yang duduk di atas bara api yang panas membara lebih baik ketimbang duduk di atas kuburan. Tentu ini indikasi larangan keras dalam hadits ini. Saat mengurai hadits tersebut, al-‘Adzim al-Abadi dalam kitab ‘Aunul Ma’būd Syarh Sunan Abî Daud mengatakan:    فيه دليل على أنه لا يجوز الجلوس على القبر، وذهب الجمهور إلى التحريم    “Di dalam hadits ...

KEGIATAN RUTIN

Gambar
  INFORMASI KEGIATAN MASJID Masjid Rahmatan Lil ‘Alamin mengadakan kegiatan rutin: ✔ Pembacaan Surat Yasin ✔ Ratib ✔ Manakib ✔ Doa bersama ⏰ Waktu: Setiap malam Jumat, ba’da Magrib  Jam 18.30 Alamat.perumahan jayabakti permai  Maka dari itu.. Kami mengajak jamaah yang berkesempatan untuk ikut serta demi keberkahan bersama. 30 Oktober 2025 Uday Al-Husna 

NGADEHEM WAKTU SOLAT

Gambar
 "Sedang dalam masalah berdehem dalam shalat maka didalamnya terdapat 3 pendapat : 1.Menurut pendapat yang shahih yang diputuskan oleh Imam an-Nawaawy dan kebanyakan ulama fiqh, bila sampai keluar dari dehemnya 2 huruf maka batal, bila tidak keluar maka tidak batal 2.Menurut ar-Rofi’i dengan menghikayahkan bahwa ini pendapat as-Syaafi’i “Tidak batal meskipun keluar darinya 2 huruf” 3. Pendapat ketiga  -“Bila saat berdehem, bibirnya tertutup maka tidak batal secara mutlak (baik keluar dua huruf atau tidak)  -bila bibirnya terbuka bila sampai keluar dari dehemnya 2 huruf maka batal, bila tidak keluar tidak batal” pendapat ini dipilih oleh al-Mutawally. A Berdehem dengan ketentuan hukum diatas bila memang bersifat ikhtiyaari (masih dapat ia kuasai)  B. Sedang bila berdehem yang bersifat ‘tidak dapat ia kuasai’ maka tidak membatalkan shalat secara mutlak. C• Bila seseorang berhalangan membaca surat fatihah kecuali dengan berdehem maka dehemnya tidak membahayakan (membata...