Hukum minum pil menunda haid
حكم ونت منوم اوبة فنوندا حيض
Obat ini memungkinkan perempuan tidak mengalami haid dalam jangka waktu tertentu. Kemudian muncul gagasan mengkonsumsi obat ini dengan tujuan dapat menjalankan puasa Ramadan sebulan penuh.
Lantas, bagaimana hukum puasa akibat mengonsumsi obat pelambat haid?
"Lebih baik jangan menunda haid bagi wanita karena tidak ada keadaan darurat untuk menundanya. Namun, sebagian ulama memperbolehkan menunda haid saat haji dan umrah."
Namun, menurut KH Sahal Mahfuz dalam buku Dialog Problematika Umat, sejauh tidak membawa akibat negatif, maka konsumsi obat pelambat haid tidak dipermasalahkan. Demikian pula dengan puasa yang dijalankan tetap sah.
Hal ini merujuk pada kaidah ushul fiqh, 'ashl al madharr at tahrim wa al manafi al hill' yang artinya "sesuatu yang tidak dijelaskan status hukumnya oleh dalil agama, apabila bermanfaat hukumnya diperbolehkan, jika membawa mudharat dilarang"
Komentar
Posting Komentar