Hukum solat membawa najis
Ada dua pendapat :
1. wajib mengulangi sholatnya, ini pendapat ashoh dalam madzhab Syafi'i.
2. tidak wajib mengulangi sholatnya, ini pendapat terpilh / qoul mukhtar Imam Nawawi.
: المجموع شرح المهذب للإمام النووى:
(فَرْعٌ) فِي مَذَاهِبِ الْعُلَمَاءِ فِيمَنْ صَلَّى بِنَجَاسَةٍ نَسِيَهَا أَوْ جَهِلَهَا: ذَكَرْنَا أَنَّ الْأَصَحَّ فِي مَذْهَبِنَا وُجُوبُ الْإِعَادَةِ وَبِهِ قَالَ أَبُو قِلَابَةَ وَأَحْمَدُ وَقَالَ جُمْهُورُ الْعُلَمَاءِ لَا إعَادَةَ عَلَيْهِ حَكَاهُ ابْنُ الْمُنْذِرِ عَنْ ابْنِ عُمَرَ وَابْنِ الْمُسَيِّبِ وَطَاوُسٍ وَعَطَاءٍ وَسَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ وَمُجَاهِدٍ وَالشُّعَبِيِّ وَالنَّخَعِيِّ وَالزُّهْرِيِّ وَيَحْيَى الْأَنْصَارِيِّ وَالْأَوْزَاعِيِّ واسحق وأبو ثَوْرٍ قَالَ ابْنُ الْمُنْذِرِ وَبِهِ أَقُولُ وَهُوَ مَذْهَبُ رَبِيعَةَ وَمَالِكٍ وَهُوَ قَوِيٌّ فِي الدَّلِيلِ وهو المختار
Imam Nawawi cenderung menggunakan pendapat yang pertama supaya orang yang bersangkutan mengulangi salatnya. Meski demikian, beliau tetap menghormati pendapat yang kedua bahwa pendapat tersebut kuat dari segi dalilnya dan juga merupakan pendapat Imam Maliki.
Dengan demikian, ketika ada dua perbedaan pendapat apalagi yang menyangkut soal najis, alangkah baiknya kita memilih yang lebih berhati-hati. Adapun dalam perkara ini pendapat mazhab Syafi'i bisa dikatakan lebih hati-hati karena harus mengulangi salatnya.
Ada keterangan juga dari kitab fathul mu'in.. Jika seseorang sholat membawa najis namun diketahuinya sesudah selesai sholat, maka hukum sholatnya tidak sah.
Kalau musholli mengetahui di bajunya ada najis setelah selesai sholat. .maka musholli wajib mengulang sholatnya karena sholat tadi menjadi tidak sah".
Fala tashihhu as-sholatu ma'ahu walau nasian au jahilan biwujudihi. .
[ Fathul mu'in hal 11 ].
Ada beberapa penjelsan:
- Hukum sholat berjamaahnya Batal, sholat imam batal, sholat ma'mum juga batal jika ma'mum nya mengetahui ada najis dari si imam dan tidak mufaroqoh, tpi kalau mufaroqoh mah sholatnya sah dan tidak batal.
- Ma'mum wajib mufaroqoh jika di ketahui terlihat ada najis dari si imam, jika tidak mufaroqoh sholatnya Batal.
- jika diketahui adanya najis sesudah selesai sholat maka imam dan ma'mum mengulang sholatnya, kecuali najisnya yg ada di si imam yaitu najis Hukmiyah, atau imamnya berhadas maka si ma'mum tidak wajib mengulanginya lgi...
Kitab i'anattolibin 2/ 37-45
والله اعلم...
Komentar
Posting Komentar